Cibinong, rakyatbogor.net – Lembaga non government (NGO) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, memberi warning soal banyaknya aktivitas penambangan di Wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Bogor Timur. Dari investigasi Walhi, lokasi penambangan galian tanah, pasir, dan batu tersebar di tujuh kecamatan.
Selain galian, juga terdapat aktifitas cut and fill yang diantaranya memindahkan material dari satu lokasi ke lokasi lainnya menggunakan truk pada jam sibuk. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan di kawasan perbukitan maupun pegunungan pun, semakin meluas yang seakan tak lagi dapat dibendung dengan dalih pembangunan maupun usaha komersil.
Sementara, dalam menindak lanjuti laporan masyarakat, ternyata pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memiliki kewenangan sangat terbatas, hanya berupa sanksi penyegelan atau penghentian aktifitas sementara, tidak lebih dari itu.
Mirisnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memiliki wewenang terkait regulasi penambangan terkesan tak mampu berbuat apa-apa. Tentunya hal ini memicu kekecewaan masyarakat terhadap Pemprov Jabar maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Pemerintah Daerah setempat seakan tidak tegas menanggapi derasnya laporan masyarakat pro kelestarian lingkungan hidup yang khawatir akan terjadinya dampak lebih besar terhadap lingkungan akibat aktifitas galian tersebut,” ujar Direktur Advokasi Walhi Jabar, Wahyudin, melalui akun twitternya, baru-baru ini.
Ia kemudian mengingatkan semua pihak untuk menjaga pelestarian lahan resapan air dan kawasan hutan untuk kelangsungan hidup rakyat banyak. “Terkait dampak, tentunya setiap aktivitas tambang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” katanya.
Menurut Wahyudin, jika tambang tersebut konsesinya luas dan besar, dan apalagi berada di kawasan perbukitan atau kaki gunung, maka dampak serta ancamannya bisa berupa longsor dan banjir disertai lumpur.
“Selain itu akan mengalami degradasi kerusakan lingkungan yang berdampak perubahan iklim dan bisa menyebabkan mata air hilang serta debit air berkurang,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa merubah fungsi kawasan akan berdampak terhadap daya dukung dan lingkungan. “Dan ini, tentunya berdampak terhadap kestabilan bumi. Oleh karenanya, marilah kita mencintai bumi tanpa nafsu kerakusan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengakui bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan penyegelan atau penghentian aktifitas. Karenanya, diakui jika terkait perijinan merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
“Sedangkan pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas maupun penutupan lokasi penambangan, itu adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” imbuhnya.
Untuk diketahui, maraknya tambang di wilayah Timur Kabupaten Bogor, seperti di Desa Bantar Kuning Kecamatan Cariu, Desa Suknaegara Kecamatan Jonggol, Desa Sukamulya dan aktivitas houshing di Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur, serta Desa Bantar Jati, Desa Lulut dan Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal,
membuat banyak kalangan bertanya-tanya.
Pasalnya, data yang dihimpun aktivis LSM ini, jika aktivitas tambang tersebut selain terkait ijin yang diduga janggal dan menyalahi, juga memicu ketakutan warga akan dampak lingkungan yang ditimbulkan pada kemudian hari. (Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor