Bogor Tengah, HRB
WALI Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan langsung memproses pemberhentian BBS, seorang tenaga pengajar di SDN Pangadilan 2 Kota Bogor karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 14 orang siswinya. Guru cabul ini diketahui belum lama diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang bersangkutan (BBS) sudah diamankan dan karena statusnya ini P3K, maka kami akan menjalankan proses pemberhentian. Ini sambil yang bersangkutan diproses secara hukum,” ucap Bima Arya kepada wartawan saat mengunjungi SDN Pangadilan 2 di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu, 13 September 2023.
Wali Kota menceritakan, langkah pertama dirinya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual di SDN Pangadilan 2 pada Selasa, 12 September 2023.
Kemudian, lanjut dia, langkah kedua adalah meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor sesegera mungkin menunjuk pengganti BBS sebagai wali kelas. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pangadilan 2.
Adapun yang ketiga, Bima telah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bogor dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan, tidak saja kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14 orang, tetapi juga penyuluhan kepada seluruh siswa-siswi di sekolah tersebut.
Bima menjelaskan, telah berkoordinasi dengan KPAI bahwa anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga bisa mengantisipasi peristiwa serupa tidak terjadi kembali di sekolah itu.
Menurut dia, edukasi juga perlu disampaikan kepada para guru mengenai adab dan tingkah laku supaya anak-anak tidak takut melapor ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita prihatin bahwa kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena kasusnya dari bulan Desember. Ya maka perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani bercerita kepada semuanya dan harus diberi edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak patut gitu,” jelas Bima.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota menangkap seorang ASN berinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD (laporan terbaru ada 14 orang korban) dalam rentang waktu sekitar hampir setahun terakhir.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menerangkan penangkapan BBS berdasarkan empat laporan dari orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Para orang tua sebelumnya lebih dahulu melapor kepada pihak sekolah.
Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11 September) pukul 21.00 WIB. BBS, 30, yang telah memiliki istri dan satu orang anak itu ditangkap polisi pada Senin malam, 11 September 2023. (Ozi)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat