Warga Desa Tangkil Tolak Klaim PSP atas Lahan Pemakaman

Desa TangkilWarga Desa Tangkil Tolak Klaim PSP atas Lahan Pemakaman

Citeureup, HRB

Warga Desa Tangkil Kecamatan Citereup-Kabupaten Bogor, melakukan unjuk rasa di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di wilayahnya. Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak oleh PT.Putra Sentra Prasarana (PSP) atas tanah TPU tersebut.

Bahkan, kekecewaan warga memuncak terkait adanya rencana pemagaran yang dilakukan pihak PSP terhadap lahan TPU yang berlokasi  di Kampung Tangkil RT 05 RW 02 tersebut melalui kuasa hukumnya.

“Warga menyatakan bahwa tanah TPU tersebut ialah hasil ruislagh atau pergantian silang dari tanah kuburan yang sebelumnya yang ada di Desa Tangkil sejak tahun1990. Tanah TPU hasil ruislagh tersebut memiliki luas kurang lebih sekitar 5.000 meter persegi,” ungkap Kuasa hukum dari Kepala Desa Tangkil, Berto Tumpal Harianja, Minggu (23/7/20203)

Menurutnya, sebelum terjadinya ruislagh, masyarakat juga menyampaikan bahwa di lokasi TPU tersebut sudah ada pemakaman dari jaman dahulu kala. “TPU Desa Tangkil sudah ada sekitar tahun 1980 an dan saat PT. PSP melakukan pembebasan di babakan tangkil terdapat pemakaman, akhirnya PSP meminta dilakukan pemindahan makam ke TPU Desa Tangkil. Artinya TPU tidak pernah dibebaskan,” jelasnya.

Berto juga menerangkan bahwa sebelumnya pihak Desa Tangkil telah mengadakan musyawarah dengan masyarakat, yang pada prinsipnya menolak pemagaran oleh pihak PSP di TPU tersebut. “Intinya desa sudah ada musyawarah dengan warganya yang menolak adanya pemagaran oleh pihak PSP,” katanya.

Baca juga:  Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1444 H, Bima Arya Cek Persiapan Akhir Operasi Ketupat 2023

Berto membeberkan, bahwa Desa Tangkil melaksanakan tugas sesuai perintah pemerintah pusat, yaitu kementerian keuangan republik indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan pemblokiran tanah, pengawasan dan mengamankan aset.

“Bahwa klien kami Pemerintah Desa sudah meminta perlindungan hukum tanggal 18 Juli 2023 lalu kepada Bapak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Ka Satgas mafia tanah,” paparnya.

Kemudian juga dijelaskan, bahwa sepengetahun kliennya itu, aset dari PT. PSP telat disita DJKN, namun pihak perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas. “Kita menduga penerbitan HGB PT.PSP tidak sesuai dengan prosedur, perlu ada peninjauan ulang terhadap HGB 715/Tangkil, dan sepengetahuan klien kami HGB 715/Tangkil bukan diatas TPU,” terangnya .

Dalam hal tersebut, lanjutnya, pada intinya warga Desa Tangkil meminta perlindungan terhadap pemerintah, agar TPU tersebut tidak di klaim oleh PT.PSP sebagai miliknya.

“Karena TPU tersebut ialah tanah pemakaman umum yang sudah ada sejak tahun 1980,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT.PSP Bona pakpahan, pada saat dikonfirmasi terkait hal ini enggan memberikan keterangannya. Ia hanya mengaku mengawal pemagaran yang sedang dikerjakan di lokasi TPU tersebut. (Asb)

Tags: