Jasinga, HRB – Masyarakat Jasinga yang berada di Desa Neglasari dan Cikopomayak masih mempertanyakan status tanah yang diberikan dari program Presiden Joko Widodo pada 2020 lalu. Musababnya, saat ini lokasi eks HGU telah disita oleh Satuan Tugas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kalau secara detail awalnya kami tidak terlalu tahu alurnya, karena yang jelas tanah hak guna usaha (HGU) itu habisnya pada tahun 2012, setelah itu ada pengajuan dari petani mekarsari untuk menggarap kembali,” kata Kepala Desa Cikopomayak Saprudin ketika ditemui wartawan, Selasa (28/6).
Saprudin mengaku, sempat diundang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menghadiri pembentukan panitia program tanah redistribusi pada 2020.
“Kalau luas lahan yang ada di Cikopomayak 200 hektar lebih, sisanya di Desa Neglasari,” ucapnya.
Dia menambahkan, pada saat pembentukan panitia oleh BPN ada program 1 Desa 150 bidang sertifikat bagi warganya.
“Jadi setelah pertemuan, kami diminta untuk mendata nama warga yang akan mendapatkan lahan bagi penggarap,” tambahnya.
Lebih lanjut ia berharap sertifikat warganya bisa segera dimilikinya. Karena, saat itu data sudah semua diserahkan ke BPN tapi belum ada kelanjutannya.
“Mudah-mudahan sertifikat warga kami bisa segera dibagikan, karena secara detail kelanjutan yang mengatur semua BPN desa hanya sebagai memfasilitasi tempat saja,” harapnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jasinga Ade Priatna menjelaskan, bahwa ada dua program Presiden Joko Widodo yang menyangkut redistribusi dan semuanya melanjutkan program dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)..
“Jadi prosesnya bahwa tanah itu habis masa HGU 2012 setelah habis ini status Quo tidak diperpanjang dan kembali ke Negara, seharusnya dua tahun sebelum masa habis harus mengajukan lagi,” tuturnya.
Namun, persoalannya pemegang HGU selaku pemilik debitur mempunyai piutang, dan penyertaan agunan itu salah satu sertifikat HGU ada di PT Cikopo Cileles yang sekarang menjadi pembahasaan semua pihak.
“Yang kami lihat ada oknum lain untuk dimunculkan surat lunas dari BLBI yang kemudian menjadi masalah. Karena, harusnya proses ini dilakukan pembentukan panitia dari Kecamatan sampai tingkat Desa,” tegasnya.
Jadi yang sekarang beredar di lapangan karena ini sertifikat atas nama warga jadi mereka dibuat bemper dan dikaitkan ke program Presiden Joko Widodo.
“Kalau bicara ke warga pasti saya pertahankan, ini persoalannya bukan warga murni tapi inohong lain mulai bermunculan terkait polemik yang terjadi,” katanya.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2020, Presiden Jokowi menyerahkan 300 sertifikat tanah melalui redistribusi kepada warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyerahan itu berlangsung di Istana Bogor.
Sayangnya, setahun kemudian atau pada 28 Agustus 2021, dikabarkan rombongan Kementerian Keuangan datang ke lokasi tanah milik warga itu dan memasang pelang penyitaan. Diketahui bahwa penyitaan lahan itu dilakukan oleh anak buah Jokowi karena lahannya diduga berkaitan dengan kasus BLBI. (Gus)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut