SUKAMAKMUR, HRB
Galian C di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga tidak mengantongi izin resmi. Padahal untuk mengadakan pertambangan atau Galian izinnya cukup sulit karena menyangkut Undang–undang Minerba, namun kenapa begitu mudahnya para pengusaha Galian C di Kabupaten Bogor beroperasi.
Meski tidak mengantongi izin, aktivitas galian tersebut terus berjalan. Selain itu juga dengan adanya Galian C, sebagian warga mengeluh dengan debu jalanan di saat armada truk melintas hilir mudik, terlebih saat ini musim kemarau saat ini.
“Mungkin bagi warga lain mendapat sesuatu, jadi setuju ada galian itu. Tapi buat kami yang hanya kebagian kotornya, debunya ke rumah, jelas merugikan. Apalagi musim kemarau saat ini, susah air boro–boro buat bersihin, rumah buat mandi, masak saja sulit,” katanya.
Sementara dari pihak Galian, Ari menyebutkan soal izin lingkungan sudah dibuat sementara. Menurutnya, seperti izin dari Dinas Pertambangan Provinsi sedang ditempuh. “Ya itu sedang ditempuh,” kilahnya.
Menanggapi itu, Sekdes Sukaresmi Kusnadi mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan galian C di wilayah desanya tersebut. Dia juga mengatakan bahwa ada pihak dari ESDM Bogor yang datang ke desa menanyakan hal yang sama.
“Kami sampaikan tidak tahu menahu, dan silahkan saja langsung ke pihak perusahaan saja,” tukasnya.(Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut