Warga Keluhkan Pelayanan DPMTSP Kabupaten Bogor

DPMTSP Kabupaten BogorILUSTRASI: DPMTSP Kabupaten Bogor

Cileungsi, HRB

Prosedural perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bogor, bikin keki warga Cileungsi yang kebetulan tengah mengurus perizinan tata ruang. Selain dinilai terlalu rumit dengan sejumlah persyaratan, kinerja para aparatnya pun dinilai tak sesuai dengan Standard Operasional (SOP).

Pasalnya, pengurusan izin yang dilayangkannya tak kunjung selesai. Padahal, upaya patut aturan yang coba dilakukan sang pemohon, sudah dilakukan sejak bulan Januari 2023 lalu. “Bayangkan, SOP nya 20 hari, tapi kenyataannya ini dari bulan Januari sampai sekarang belum juga selesai,” keluh Iwan (45), warga asal Cileungsi, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, kata Iwan, bahkan hingga Bulan Maret ini juga banyak pemohon lain yang sama tak kunjung selesai. Salahsatunya pemohon ini seperti membuat izin Keterangan Ruang Kabupaten (KRK). “Sejak awal tahun belum juga selesai. Petugas selalu balasan belum dibahas, karena dari Tim Teknisnya kalau diundang rapat, pembahasannya gak pada datang seperti Tim Teknis dari PUPR,” ujarnya.

Baca juga:  Dibangun Dari Program Samisade, Belum Genap Setahun, Jalan di Desa Cipicung Kembali Rusak

Meski hal itu sudah ditanya kepada salasatu petugas di DPMPTSP yang ada, namun selalu beralasan belum dibahas dan berkas menumpuk. “Memang selama ini kemana aja pegawai DMPTSPnya, padahal sudah digaji oleh rakyat, tapi cara kerjanya kami anggap tidak profesional,” keluhnya.

Ia pun berharap, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, segera membenahi sistem pelayanan yang ada di DPMTSP Kabupaten Bogor. Hal itu agar tidak ada lagi warga selaku pemohon perizinan yang mengeluhkan sistem pelayanan yang dianggap lamban.

“Kami berharap Plt Bupati membenahi dan mengawasi sistem pelayanan di DPMTSP, PUPR maupun DKPP. Ini supaya pegawainya yang menyangkut pelayanan publik harus dapat dievaluasi, dan tidak dikeluhkan lagi oleh masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Kepala Seksi (Kasi) PPR pada DPMTSP Kabupaten Bogor, Suparno, belum bisa memberikan keterangannya usai dikonfirmasi melalui selularnya. (Asb)

Tags: