Warga Penerima BPNT di Tanjungsari Dipungut Biaya?

Tanjungsari, rakyatbogor.net –  Penyaluran bantuan sosial (Bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di wilayah Kecamatan Tanjung Sari, disinyalir diwarnai aksi pungutan liar oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Hal itu diungkapkan oleh Aktivis peduli kemasyarakatan Bogor Timur, Tiwok Nugraha, kepada Rakyat Bogor, Minggu (6/3/2022). Dari informasi, sejumlah warga mengaku telah dipungut oleh oknum pengurus lingkungan, dengan dalih kebijakan.

Pungutan itu, terjadi saat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang ini diberikan secara tunai senilai Rp.600 per 3 bulan, terhitung Januari hingga Maret. Memang, nilainya tak begitu besar namun dirasa sangat membebani warga.

“Dari laporan yang kami data, warga di hampir setiap desa yang ada di Kecamatan Tanjungsari, mengalami pungutan liar oleh oknum pengurus lingkungan,” kata Tiwok yang sejak beberapa pekan terakhir bersama sejumlah aktivis memantau penyaluran bansos.

Menurutnya, hampir di setiap desa terjadi pemungutan sejumlah uang oleh oknum pengurus lingkungan dengan dalih kebijakan.”Ada yang melapor ke kami, katanya dipungut sebesar Rp.50 ribu. Bahkan, di desa lain juga ada yang sampai dipungut Rp 100 ribu per KPM,” ujarnya.

Jika misalkan perdesanya, KPM jumlahnya mencapai 700 orang, berapa warga dari keseluruhan 10 desa yang ada di Kecamatan Tanjungsari, mengeluarkan uang dengan dalih kebijakan oleh oknum pengurus llingkungan itu

“Warga ngakunya takut tidak di kasih lagi, karena ulah nakal oknum RT RW. Dan anehnya, kades tidak mngetahui persoalan ini, apa memang pura-pura tidak tahu dan

mungkin itu sudah lumrah di setiap dusun atau RT-RW,” jelasnya.

Karena itu, dia meminta intansi terkait untuk segera mengroscek dan mengklarifikasi persoalan ini, dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya jika memang terbukti melakukan pungli pada warga.

Baca juga:  Warga Desak Pembangunan Dranaise dan Trotoar di Gunung Pancar

“Untuk pak kades dan camat, kami mendesak untuk melakukan investigasi. Pengurus lingkungan dan Kepala Dusun, jangan sampai ada yang meminta ke masyarakat uang dengan dalih kebijakan, meski berapapun nominalnya,” tutupmya.

Seperti dilaporkan warga, oknum pengurus lingkungan di Kampung Cogrek RT di RT 09 RW 03 Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari, diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap penerima BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Oknum tersebut, diakui meminta Rp.50.000 pada setiap warga.

Salah satu warga di Kampung Cogrek RT09/RW03 Desa Pasir Tanjung, warga berinisial AM mengaku diminta Rp.50.000 dengan dalih kebijakan. “Kalau kebijakan gak usah di tentukan nominalnya dong. Ini sering terjadi, dan selalu bahasanya kebijakan,” ujar AN.

AN menyebut oknum tidak segan meminta uang secara langsung dengan dalih kebijakan. Meskipun dengan nominal tak seberapa, namun hal itu menjadikan keluhkan warga. “Walaupun kecil, ya berat bagi kami. Apalagi sedang pandemi seperti ini,” ucapnya.

Pungutan tersebut juga dialami AM warga Selawangi. Dia mengaku diminta oknum pengurus lingkungan sebesar Rp.100.000 ribu. “Jadi, yang dapat saja, kalau yang enggak dapat enggak diminta,” beber AM.

Camat Tanjungsarai Totok Supriadi mengaku baru mendengar hal ini. Pihaknya menegaskan tidak ada kebijakan dan perintah apapun. “Saya tegaskan tidak ada kebijakan, apalagi perintah adanya pungutan,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Desa Selawangi Juhendi belum bisa memberikan keterangannya, saat dihubungi Rakyat Bogor untuk dikonfirmasi mengenai kabar adanya pungli kepada warga penerima BPNT. (Sab/Asb)

Tags: