Rancabungur – Seperti diketahui Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, sudah banyak pengembang perumahan, dengan banyaknya bermunculan perumahan besar dan kecil. Tapi sayang masih banyak masyarakat yang mempertanyakan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari perumahan tersebut.
Masih tidak jelasnya aturan penyerahan fasos dan fasum antara pengembang perumahan dengan pemerintah seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat khususnya warga perumahan.
Salah satu warga Desa Mekarsari, Sahrul Idris (33) yang juga mahasiswa swasta di Jakarta mengatakan, pendataan dan pengawasan itu nantinya akan memperjelas semua pedoman pengembang perumahan dan permukiman di Kabupaten Bogor, yang memuat wilayah-wilayah yang diizinkan untuk pengembangan perumahan dan wilayah – wilayah yang sudah tidak boleh untuk dibangun lagi.
“Pengembang yang bandel investasi, akan kita laporkan kepada dinas terkait supaya izin tanahnya dicabut,” ujarnya, Minggu (05/12/2021).
Menurut dia, objek kawasan siap bangun dan lahan siap bangun tahun ini, baru disesuaikan dengan Rencana Pedoman Pengembangan Pemukiman Perumahan dan Bangunan( RP4B) nya.
“Pengaturan fasos-fasum yang meliputi serah terima dan kewenangannya akan diatur dengan jelas oleh dinas terkait di Kabupaten Bogor. Saya dan warga yang lain hanya ikut mengawasi, karena lahan fasos fasum untuk masyarakat Kabupaten Bogor juga,” jelas pria yang juga konsen di lingkungan hidup.
Hingga saat ini, menurut Arul sapaan akrabnya, belum mengetahui pengembang yang membangun perumahan di Kecamatan Rancabungur yang belum menyerahkan sarana fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Secepatnya akan saya pikirkan masalah ini, jangan sampai masyarakat kebingungan karena lahan fasos fasum suatu perumahan, karena di jaman modern seperti sekarang ini masyarakat sudah sangat mengerti tanah fasos fasum di suatu wilayah,” paparnya.
Seperti diketahui apabila ada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasum, maka pengembang tersebut dianggap telah melanggar hukum karena belum melakukan kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan Kepmendagri 187 Tahun 1987, setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos dan fasum.
“Jangan sampai lahan fasos dan fasum disalahgunakan atau dibangun perumahan kembali, atau jangan sampai terjadi dan jangan sampai terjadi penyerobotan lahan seperti di beberapa wilayah,” tukasnya. (Yon)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat