Warga Sesalkan Toko Miras Metland Nekat Buka Lagi

Cileungsi, rakyatbogor.net –  – Sejumlah tokoh dan warga menyayangkan sikap pelaku usaha minuman keras (Miras) di sebuah  Rumah Toko (Ruko) Metland Transyogi No 8  Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, yang terkesan membandel meskipun pada Senin (7/2) kemarin sudah digerebek dan disegel aparat.

“Kemarin sudah digerebek Polsek Cileungsi, disita 186 Dus Miras berbagai merk, hingga dibawa ke Polsek Cileungsi untuk dijadikan Barang Bukti. Tapi, selang beberapa jam, Agen miras itu nekad buka lagi sampai sekarang,” kata seorang tokoh masyarakat, Abah Rahya, kepada Rakyat Bogor, Selasa (8/1/2022)

Menurut Rahya yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, jika tindakan pihak kepokisian Cileungsi yang sudah melakukan tindakan tersebut, terkesan sudah tidak dihargai atau tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha itu, dan seakan kebal hukum.

Dia pun menilai, dibukanya kembali agen miras  tersebut, terkesan ada yang membekingi atau merasa telah kordinasi dengan oknum. “Kami akan coba koordinasi dengan MUI  Tokoh Masyarakat dan Pemuda setempat, untuk kiranya bisa menegur langsung pengusaha tersebut,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Desa Limusnunggal, Galih Rakasiwi menegaskan untuk menghindari rumor di lapangan bahwa Agen Miras yang masuk wilayahnya, memastikan tidak pernah merasa mengizinkan usaha tersebut.

Baca juga:  Gus Udin Bertemu 13 Kades di Ciampea, Ada Apa ?

“Silahkan di cek saja. Dulu memang sempat ke desa minta ijin, tapi saya tolak. Tapi dari info yang kami dapat, pengusaha tersebut menggunakan ijin OSS dari Kemenhumkam,” kata Galih.

Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, petugas kepolisian dari Polsek Cileungsi mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis yang di jual disebuah Rumah Toko (Ruko) Metland No.8 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Senin (7/2/2022), sekira pukul 16.30 WIB.

“Kami menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras),” ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam, melalui siaran persnya di grup Jurnalis Polres.

Kegiatan tersebut, kata Kompol Andri,  digelar dengan dasar hukum Peratutan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.

“Kami berhasil mengamankan 186 botol miras. Dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24  botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship,” tandasnya.(Asb)