Sukajaya – Hampir dua tahun akses jalan Kabupaten yang menghubungkan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak Banten belum juga diperbaiki, pasalnya akses jalan yang setiap hari digunakan masyarakat Sukajaya kini masih terbengkalai. Akses jalan tersebut status nya milik jalan Kabupaten tepatnya di Desa Sukamulih menuju Kantor Kecamatan Sukajaya,
Jalan milik Kabupaten itu longsor dan tidak bisa digunakan akibat pasca bencana alam yang terjadi pada awal Januari 2020 lalu, kondisinya tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, hal itu pun dikeluhkan oleh warga.
Salah satu warga sekitar Asep meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera memperbaiki jalan tersebut pasalnya, jalan tersebut merupakan akses jalan milik Kabupaten yang biasa dipergunakan warga dalam beraktifitas.
“Namun saat ini warga harus melintasi jalan milik desa Sukamulih yang sempit apabila berpapasan dengan mobil besar jalan tersebut harus ekstra hati-hati karna dikhawatirkan takut tersenggol dengan rumah warga,” tuturnya kepada wartawan Senin (6/12/21).
Ia berharap kepada pihak PUPR untuk segera memperbaiki jalan akses milik Kabupaten itu yang longsor, sudah hampir dua tahun belum juga diperbaiki. “Ya mudah-mudahan pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera membangun akses jalan milik Kabupaten itu, agar warga tidak lagi melintasi jalan desa yang sempit itu, apabila berpapasan dengan mobil truk, tidak lagi mempet mepet kerumah warga,” terangnya.
Terpisah pengamat UPT PUPR wilayah VI Cigudeg Idis mengatakan, perencanaan pembangunan jalan yang longsor di wilayah Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya terhambat akibat pembebasan tanah warga yang belum bisa terealisasi tahun ini.
“Mudah mudahan tahun 2022 nanti pembebasan lahan untuk pelebaran jalan itu dapat terealisasi sehingga akses Jalan Kabupaten tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk memperlancar arus perekonomian masyarakat Kecamatan Sukajaya. Sementara akses jalan alternatif yang saat dilalui masyarakat melewati jalan desa Sukamulih,” pungkasnya. (Gus)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut