Sukamakmur, rakyatbogor.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan ATR/BPN Kabupaten Bogor, sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa, disambut hangat warga di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur.
Kaur Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Salim mengatakan bahwa wilayah desanya terdapat 3.187 bidang tanah yang sudah masuk proses pengukuran. Dan saat ini masih berjalan oleh PTSL sejak bulan Desember 2021, lalu.
“Proses pengukurannya sampai sekarang masih berjalan. Ini berdasarkan data dari hasil laporan kordinator Lapangan PTSL,” jelasnya kepada Rakyat Bogor, Senin (17/1/2022).
Program PTSL ini, kata dia, dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa. “ATR/BPN dalam berkoordinasi dengan seluruh camat, karena melibatkan unsur wilayah, yakni Lurah, RT, dan RW,” paparnya.
Sementara, Ketua RT 02/06 Desa Sukamulya, Alim mengatakan untuk di wilayah lingkungannya terdapat 95 bidang tanah berupa hunian yang sudah masuk proses pemberkasan dan pengukuran PTSL.
Warga pun diakui, sangat antusias dalam menyambut program PTSL ini. “Warga kami cukup antusias mengikuti program PTSL tahun ini, untuk dibuatkan sertifikat sebagai kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” aku Alim.
Untuk diketahui, persyaratan PTSL diantaranya Fotokopi e-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga atau C1, Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP), Fotokopi SPPT-PBB terbaru, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi, Sketsa Tanah, Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat serta Menyantumkan letak tanah.
Ketika Letter C masih milik orang tua (waris) harus melengkapi Fotokopi eKTP, Fotokopi Kartu Keluarga atau C1, Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1), Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C), Fotokopi SPPT-PBB Terbaru, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi, Surat Keterangan Waris, Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya, Nama batas utuh dan batas bagiannya, serta Menyantumkan letak tanah. (Sab/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor