Dramaga, rakyatbogor.net – Wilayah Kecamatan Dramaga terancam masuk zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini diungkapkan Camat Dramaga, Teny Ramadhani, Senin (7/2/2022). Menurutnya, hal ini dikarenakan banyak warganya yang terpapar.
Menurut Teny, warga yang terpapar saat sudah menjalani isoman. Namun, untuk status zona merah penyebaran wabah Covid 19, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Sebab, belum ada laporan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, desa mana saja yang masuk Zona Merah.
“Menurut saya, Kecamatan Dramaga, belum masuk zona merah sebab warga yang terpapar kebanyakan dari luar daerah,” kata Camat Dramaga, Teny Ramadhani.
Teny menjelaskan, lonjakan jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kecamatan Dramaga terus meningkat. Saat ini, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor terus melakukan tracking dan pendataan.
“Warga yang terpapar Covid 19, total ada 40 orang dan sudah sembuh ada tujuh orang. Dari 33 orang yang terpapar Covid 19, tersebar di Desa Ciherang, Babakan dan Dramaga,” ungkap Teny.
Teny menjelaskan, dari sepuluh Desa yang berada di wilayah Kecamatan Dramaga, ada tiga Desa mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, yaitu Desa Ciherang, Babakan dan Dramaga.
Untuk itu, guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut lebih meluas, gugus tugas Kecamatan Dramaga sudah mengambil langkah-langkah. Diantaranya kembali meningkatkan kesiapsiagaan Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RT dan RW.
Kemudian melakukan himbauan dan sosialisasi di tempat keramaian seperti pasar dan razia masker di Jalan Raya. Termasuk, memerintah Pemdes untuk kembali menyiapkan tempat isoman.
“Saya himbau kepada warga yang dinyatakan positif agar berkoordinasi ke Satgas Covid-19 Kecamatan Dramaga, supaya segera mendapat penanganan cepat dan dilakukan tracking” pungkas Teny. (HN)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut