Jonggol, rakyatbogor.net – Jembatan permanen yang membelah Sungai Cipamingkis di wilayah Jonggol dan Sukamakmur menjadi kebutuhan mendesak. Terutama warga yang ada di Desa Sirnasari dan Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol dengan Sukaresmi – Kecamatan Sukamakmur.
Wacana tersebut, sudah sejak lama berkembang ditengah masyarakat yang dilatarbelakangi jarak tempuh yang memutar cukup jauh untuk menjangkau wilayah desa – desa tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Ibrahim selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukasirna, Selasa (22/2/2022). “Pernah ada pertemuan antara Pemerintah Desa Sukasirna dan Sukaresmi terkait aspirasi warga dua desa tersebut terhadap keinginan adanya jembatan permanen sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter yang melintang diatas Sungai Cipamingkis,” katanya.
Pihaknya juga sedang mendorong, adanya pembangunan jembatan permanen sebagai penghubung dua desa, yang diantaranya Desa Sukasirna dan Desa Singajaya, dengan volume sepanjang 40 meter dan lebar 4 meter. “Dengan harapan, dapat menjadi prioritas pembangunan pada tahun 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Senada dengan Ahmad selaku pengurus badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Sukaresmi, jika akses terdekat menuju wilayah Jonggol saat ini melalui jembatan besi Dayeuh yang panjangnya 100 meter dan lebar hanya 1 meter, dan hanya cukup untuk sebuah motor melintas secara bergantian.
“Memang selama ini yang dirasakan para petani, untuk hendak menjual hasil panen dari Sukaresmi, itu harus memutar jalan ke Desa Balekambang sampai ke Jalan provinsi Jonggol-Tanjungsari yang jarak tempuhnya cukup jauh, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk transportasi,” jelasnya.
Hal Ini, kata dia, tentunya dirasakan cukup menghambat laju perekonomian warga setempat. Pihaknya berharap, pada tahun 2024 mendatang, bisaa menjadi program prioritas di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Kami berharap kepada Bupati Bogor untuk mendukung keinginan warga disini. Bahkan, hal ini pernah disampaikan langsung kepada Bupati saat beliau berkunjung ke Sukaresmi pada tahun 2021 lalu,” tutupnya. (Sab/Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut