CILEUNGSI – Keberadaan Karaoke dan Spa atau Refleksi di Blok Ruko Canadian dan Ruko Compark Kota Wisata Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dikomplain warga sekitar. Pasalnya, diduga kuat tempat tersebut dijadikan praktik prostitusi terselubung.
Kegusaran warga bukan tanpa sebab, lantaran mereka (red-warga) mengamati jika setiap hari karaoke dan spa atau refleksi beroperasi selalu ramai dikunjungi pelanggan yang dianggap membuat gaduh. Sementara para terapisnya yang diduga kebanyakan berusia belia, kerap terlihat mengenakan pakaian seksi saat beraktifitas.
“Kami selaku ketua RT menolak serta tidak pernah memberikan izin lingkungan terhadap usaha seperti itu. Jika mereka ada surat izin lingkungan, dipastikan itu bukan dari kami,” kata Sugi, Ketua RT 01 kepada HRB, Minggu (04/07/2021).
Sugi membeberkan, jumlah tempat usaha yang diketahui pihaknya ada 3 hingga 4 spa atau refleksi dan karaoke. Hal itu diketahui jika saat malam tiba, dimana karaoke tersebut terdengar suara berisik dan banyak lelaki hidung belang keluar masuk tempat reflexy tersebut.
“Karaoke dan spa atau refleksi itu, memang beroperasi dengan menyewa ruko. lokasinya juga tepat di sisi jalan lintas alternatif Canadian Kota Wisata. Kawasan itu terbilang cukup padat penduduk perumahan Vancouver Kota wisata dan pemilik ruko lainnya. Sementara pemilik ruko sebagian jadi rumah tinggal di situ,” jelasnya.
Senada dikatakan Andri selaku Ketua RW 12 , sejak awal warga menolak kehadiran praktik spa dan refleksi dan karaoke di ruko di dekat perumahan mereka. Namun, karena mereka membuat usaha tersebut tanpa izin lingkungan tiba-tiba sudah beroperasi dan malah sudah ada yang punya surat izin domisili usaha dari desa.
“Kami sudah sering melaporkan ke pihak terkait termasuk desa dan kecamatan agar menertibkan serta menutup usaha tersebut. Tapi sepertinya tidak berefek, malah kami didatangi beberapa orang yang mengaku Ormas atau LSM meminta kami untuk tidak mengganggu usaha tersebut,” tutur Andri.
Andri juga menegaskan, bahwa RW 12 tidak pernah memberikan izin lingkungan kepada usaha itu. Karena, jika pun ada yang membuat surat mengatasnamakan lingkungan, itu ilegal dan surat tersebut dipastikan palsu. Pihaknya juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menertibkan dan menindak tegas karaoke, spa atau refleksi di wilayahnya. Hal inj guna terciptanya ketertiban umum yang kondusif dan nyaman.
“Saya mengimbau, jika mau usaha silahkan saja. Tapi, jangan usaha yang melanggar norma agama dan ketertiban umum. Karena ini akan berdampak negatif untuk lingkungan sekitar,” tutupnya.
Menanggapi ini, Camat Cileungsi, Adhi menegaskan jika terbukti melanggar akan segera menindak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Baik, terimakasih atas laporannya dan segera kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.(AS)
Tags: Bogor Timur, cileungsi
-
Subkogartap 0606/Bogor Menyelenggarakan Maulid Nabi 1445 H bersama Mayarakat Katulampa
-
Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor Pastikan Relokasi Dilakukan Secepatnya
-
Kajati Jabar Ingatkan Jajarannya Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
-
Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Penyerapan Anggaran Terima Penghargaan Kajati Jabar