Warga Tuding Yayasan Al-Hasaniyyah Salahgunakan Lahan Wakaf

Yayasan Al-HasaniyyahWarga dan ahli waris minta Yayasan Al-Hasaniyyah mengembalikan fungsi lahan wakaf.(foto: asb/hrb)

CILEUNGSI, HRB – Warga bersama ahli waris lahan serta gedung di Kampung Cibarengkok RT.04-RW.02 Desa Cipeucang-Kecamatan Cileungsi, meminta pihak Yayasan Al-Hasaniyyah yang berada di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol KM 10, untuk mengembalikan fungsi lahan wakaf.

Bukan tanpa alasan, mereka meminta pihak Yayasan Al-Hasaniyyah untuk mengembalikan fungsi awal sarana pendidikan masyarakat untuk segera dikembalikan, dan tidak menyalahgunakan status wakaf menjadi ajang bisnis di bidang pendidikan.

“Dulu setahu saya lahan serta gedung ini diwakafkan oleh almarhum Mbah Onen bin Umbang kepada DKM Masjid Alkhlas, tapi kok tiba- tiba jadi yayasan?,” tanya Arindu (40) kepada Rakyat Bogor, Minggu (12/6/2022).

Dalam permintaannya, warga sempat melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor tersebut pada Jumat (10/6/2022) lalu. Menurut Arindu, kedatangan ia bersama ratusan warga, menuntut kepada pihak Yayasan Al-Hasaniyyah untuk mengembalikan fungsi awal lahan dan gedung yang dulunya Madrasah menjadi madrasah lagi.

Tidak seperti saat ini  yang terjadi dikomersilkan oleh pihak yayasan terkait pendidikannya. “Yayasan Al-Hasaniyyah harus mengembalikan fungsi lahan dan bangun sesuai pesan awal yang mewakafkan lahan dan Gedung ini. Sebab bukan milik pribadi, tapi milik masyarakat, dan pihak yayasan jangan menyalahgunakan tanah wakaf,” pintanya.

Arindu juga membeberkan, jika tuntutan mereka tak diperhatikan, warga mengancam akan kembali melakukan aksi serupa, dengan jumlah massa yang lebih besar pagi. “Jika tuntutan kami tidak diperhatikan, jangan salahkan adanya demo lanjutan,” ujarnya

Ditempat yang sama Imas Maskanah, selaku Ahli Waris menceritakan jika awalnya ini milik keluarganya yang diwakafkan pada pihak  Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Ikhlas Tahun 1998 berbentuk Masjid dan Sekolah Madrasah.

Baca juga:  Kunjungan Kerja ke Leuwiliang, Pangdam: Kita Siap Kolaborasi dengan Pemkab Bogor

Kemudian pada Tahun 2005, tiba tiba diganti menjadi yayasan tanpa sepengetahuan ahli waris dan masyarakat, padahal dana pembangunannya hasil swadaya masyarakat.

“Surat wakafnya berubah menjadi yayasan tanpa sepengetahuan kami Ahli Waris dan warga, padahal dana pembangunan Madrasah dan Masjid itu awalnya dari hasil Swadaya Masyarakat. Ini yang membuat warga tidak terima,” ujarnya.

Maskanah meminta kepada pihak yayasan, untuk memenuhi tuntutan warga dan ahli waris agar segera mengembalikan fungsi awal gedung tersebut. “Saya pihak dari Ahli Waris meminta kembali tanah tersebut, difungsikan seperti awal,” pintanya.

Sementara itu, KH Ridwan selaku Pengasuh Yayasan Al-Hasaniyyah, menjelaskan jika tuntutan warga dan ahli waris yang demo tersebut tidak mendasar. Karena, menurutnya lahan serta bangunan yang dinilai mereka tidak termasuk ke dalam aset yayasan.

“Jadi tidak ada dasar tuntutan warga itu. Sebab setahu kami, lahan dan bangunan yang diwakafkan itu tidak termasuk dalam aset yayasan Al-Hasaniyyah,” terangnya seraya menambahkan bahwa warga yang ikut demo tidak paham sejarahnya, dan hanya terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan situasi.

“Warga yang demo saya menduga tidak tahu sejarahnya. Mungkin mereka cuma ikut-ikutan saja, dan terprovokosi dengan cerita yang tidak benar. Jaddi saya mah santai saja menanggapinya, ” jelasnya.

Ridwan Berharap, kepada warga yang demo dan ahli waris  untuk memahami sejarah dari riwayat tanah tersebut. Hal itu agar tidak mudah terpropokasi oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Pahami dulu riwayatnya dengan teliti,” tukasnya. (Asb)

Tags: ,