Rumpin, HRB – Sejumlah kendaraan angkutan tambang jenis engkel (dump truck) milik PT. MAS dihadang dan dipaksa untuk memutar balik oleh warga Desa Sukamulya yang menutup jalur di lintas jalan Cicangkal-Legok. Penghadangan itu dilakukan karena adanya penolakan dari warga terhadap kendaraan tambang bertonase besar melintas di wilayah mereka.
Warga mengklaim aksi mereka itu berdasarkan pada surat kesepakatan warga tahun 2021 yang pada intinya menolak lintas truk tambang bertonase besar di jalan Cicangkal-Legok karena jalan yang terbangun tidak sesuai dengan beban yang diangkut kendaraan tambang tersebut.
Junaedi Adi Putra, selaku koordinator Forum Masyarakat Desa Sukamulya mengatakan, warga mengkhawatirkan bila truk tambang bertonase besar seperti engkel (dump truck) maupun tronton diperbolehkan melintas, maka jalan yang baru dibangun Pemkab Bogor tersebut akan cepat rusak seperti jalan – jalan lain yang ada di wilayah Rumpin.
“Karena kekuatan jalan merupakan jalan kelas III. Sedangkan tonase dari truk angkutan tambang jelas sangat melebihi kapasitas kekuatan tonase jalan ini,” tegas Junaedi, Jum’at (3/6/2022) lalu.
Sementara dari keterangan para supir dumptruk, lanjutnya, mereka mengaku sudah mendapat ijin dari Lanud ATS untuk melintas di jalan Cicangkal-Legok dengan nomor : SIM/1/V/2022/Ats. Namun dalam surat yang beredar tersebut lokasi aset TNI yang dimaksud terletak di desa Sukasari Kecamatan Rumpin bukan di Desa Sukamulya.
“Jalan Cicangkal-Legok merupakan jalan yang dibangun Pemkab Bogor dengan sumber dari APBN yaitu DAK tahun 2021, bukan merupakan aset ATS. Jadi ini kewenangan Pemkab Bogor,” tandas Jun.(**)
Tags: angkutan tambang, Desa Sukamulya, Rumpin
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut