Pamijahan, rakyatbogor.net – Meski telah mendapatkan restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Aktifitas wisata di kawasan Gunung Salak Endah, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan yang terus berkembang ternyata tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Persoalan perijinan obyek wisata hingga saat ini masih menjadi kendala Karena minimnya sosialisasi dan pembinaan dari Pemkab Bogor, padahal keberadaan Obyek Wisata Di wilayah barat Kabupaten Bogor tersebut cukup potensial dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Ketua GSE, Darul Dinar mengatakan, pengelola obyek wisata ingin menciptakan dan mengembangkan pariwisata dengan memberdayakan masyarkat setempat sehingga proses perijinan bisa diperoleh dengan mudah, meskipun saat ini sudah mulai bermunculan obyek yang berijin.
“Terkait perijinan mungkin tidak semuanya belum berizin, tentunya mereka membuka destinasi wisata itu juga mengurus. Kemudian para pengelola juga diberikan ruang dan di permudah untuk melakukan proses perijinan, ungkapnya Rabu (15/12/2021).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mempermudah serizinan sektor wisata yang ada di kawasan taman nasional, dan bisa lebih aktif lagi mensosialisasikan aturan serta ketentuan yang harus ditempuh dalam mendapatkakn perijinan.
“kami itu sudah menempuh perizinan, kan ada empat perizinan yang di keluarkan, adapun yang belum melakukan mungkin harus juga ada sosialisasi karena ketidak pahaman masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Ar-Rasyid mengatakan, seharusnya ada pengarahan dan sosialisasi dari Dinas pariwisata apa lagi dengan telah keluarnya dukungan penuh dari kementerian LHK.
“Persoalannya kan kalau yang berkaitan dengan objek wisata di wilayah Barat memang belum masuk retribusi nya, ini harus ada diskusi antara dinas pariwisata kabupaten Bogor dengan gunung Halimun gunung salak khususnya yang gerbang masuk di objek wisata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika sudah terorganisir tentunya akan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). “Karcisnya harusnya juga masuk di upayakan ada yang masuk untuk PAD Kabupaten Bogor,” pungkasnya (Gus)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut