Yusfitriadi Sorot Penangkapan Kades Terkait Program SamiSade: Selamatkan Duit Rakyat dari ‘Begal APBD’

YusfitriadiYusfitriadi
Cibinong, HRB
KASUS hukum yang menjerat dua oknum kepala desa terkait penggunaan duit program Satu Milyar Satu Desa atau SamiSade menjadi sorotan banyak kalangan. Kecemasan adanya potensi besar penyimpangan dan salah tata kelola uang rakyat yang bersumber dari APBD atau APBN akhirnya terjadi
Pemerintah diminta segera mengambil langkah strategis dalam beberapa hal untuk menjaga dan menyelamatkan uang rakyat dari para “begal” APBD atau APBN, termasuk dalam Program SamiSade. Apalagi, alokasi anggaran untuk membiayai pembangunan dan mempercepat peningkatan infrastruktur desa itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Pengamat politik dan kebijakan Publik, Yusfitriadi, sejak awal dirinya sudah seringkali menyampaikan bahwa program Samisade sangat berpotensi besar banyak penyimpangan dan salah tata kelola. Itu terbukti dengan adanya kasus hukum yang menjerat dua oknum kepala desa, yaitu Kades Cidokom Rumpin dan Kades Tonjong Tajurhalang.
“Meski berbeda, namun saat ini dari data dan informasi yang saya dapat, minimal sudah ada dua kasus membuktikan ada nya penyalahgunaan bantuan keuangan Dana Desa dan Samisade,” ucap  Yusfitriadi dalam keterangannya kepada media, Senin, 17 Juli 2023.
Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara Maju ini mengatakan, saat ini meski dalam konteks yang berbeda, adapula salah seorang Kades dari Kecamatan Gunungsindur yang juga terjerat dalam kasus hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Walaupun tidak ada kaitan langsung dengan dana desa dan samisade, tapi minimal kondisi Kades yang terjerat dalam kasus – kasus hukum ini akan saling mempengaruhi terhadap kondisi pemerintahan desa,” kata Yus.
Berkenaan hal itu, lanjut Yus, maka perlu segera diambil langkah di dalam beberapa hal oleh pemerintah guna terjaganya dan terselamatkannya uang rakyat baik APBN maupun APBD.
“Pertama, harus ada monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Sejauh ini saya tidak paham bagai mana pola evaluasi yang dilakukan  pemerintah. Apakah dilakukan monitoring dilakukan secara kuat dalam hal ini intensif dsn siapa yang berperan melakukan itu. Begitupun Evaluasi, apa sudah dilakukan secara obyektif dan terukur dan siapa yang berperan aktif dalam melakukan itu,” ungkapnya.
Adapun yang kedua, Yus menyebut secara konsep sudah menarik adanya pendamping desa. Namun, sering kali aspek kapasitas, kapabilitas dan kompetensi tidak nampak dan tidak menjadi sebuah pertimbangan saat proses rekrutmen dari pendamping desa tersebut “Jadi lebih pada orientasi politis, sehingga lebih kental peran politis nya dibanding peran – peran advokasinya,” tegasnya.
Yus menambahkan,  hal  ketiga adalah kesiapan sistem tata keloka. Kang Yus melihat kesiapan sistem baik itu yang berbentuk SDM, berbentuk aturan dan yang berbentuk standar pengelolaan program, kinerja dan keuangan belum disiapkan secara optimal.
“Sehingga yang terjadi, program sudah berjalan sekaligus dengan pencairan dananya, sementara supporting sistem pengelolaannya tidak optimal, sehingga banyak celah disana – sini untuk praktek manipulatif. Terutama disiasati oleh Kepala desa dan aparaturnya,” imbuhnya.
Menurut Yus, kondisi tersebut pada akhirnya berapapun dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk desa tidak akan pernah bisa signifikan pengaruhnya terhadap situasi kondisi perkembangan dan pertumbuhan desa.
Keempat, lanjut Yus, soal kajian, penelitian dan uji coba. Kang Yus menjelaskan, salah satu prinsip di dalam mewujudkan sebuah program, adanya tahapan kajian secara ilmiah sejauh mana pentingnya program tersebut, apa kebutuhan dan hasil yang akan dicapai.
“Selanjutnya tahapan penelitian sebelum program disusun dan diwujudkan ada hasil riset untuk memetakan kebutuhan atas program tersebut. “Dan yang jarang dilakukan adalah tahapan uji coba. Padahal dengan tidak adanya uji coba itu, berakibat tidak bisa deteksi lebih awal terkait kelemahan, permasalah, potensi keberlangsungan program dan seterusnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui,  Jajaran Satreskrim Polres Kota Depok akhirnya menetapkan dan menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Tonjong Kecamatan Tajurhalang berinisial NH sebagai tersangka dugaan penyelewengan anggaran Satu Miliar Satu Desa (Samisade), di salah satu rumah makan di Kecamatan Parung, Sabtu, 15 Juli 2023.
Oknum Kades ini bermasalah secara  hukum setelah Warga Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, akhirnya melaporkan Kades Tonjong ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Pengaduan tersebut akibat mandeknya pembangunan jalan Samisade warga menduga uang program Samisade yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor tahap kedua yang sudah dikucurkan sejak tanggal 26 Desember 2022 hingga hari ini tidak direalisasikan oleh Kepala Desa.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan persoalan hukum yang menjerat kepala desa karena SamiSade. Padahal, Inspektorat Pemkab Bogor sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Kepala Desa Tonjong NH untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan desa.
“Pemkab Bogor sudah menegur, memberikan waktu dan kesempatan kepada NH, namun kami juga prihatin karena bagaimanapun ia menyelewengkan anggaran program Samisade yang menjadi program unggulan,” ujar Iwan Setiawan kepada wartawan, Minggu, 16 Juli 2023.
Iwan Setiawan berharap peristiwa ini jadi contoh dan peringatan bagi para kepala desa (Kades) lainnya, untuk tidak melakukan Tipikor maupun tindak pidana lainnya.
“Ini jadi contoh, sekaligus peringatan. Kami tak akan intervensi hukum,” tegasnya.
Iwan mengaku akan menyiapkan Plh Kades yang sedang tersandung permasalahan hukum. “Kami akan siapkan Plh Kades, bagi para Kades yang berhalangan karena tersandung kasus hukum dan berstatus tersangka. Pemkab Bogor tidak akan menutupi dan bersikap transparan,” pungkasnya. (Ari)
Baca juga:  Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Mulyaharja Jadi ‘Ubud Bogor’

Tags: